Wartawan Al-Jazeera Tewas Ditembak Tentara Israel, Meutya Hafid: Pelanggaran Berat Kategori Kejahatan Perang

JAKARTA, - Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid turut berbelasungkawa yang mendalam atas wafatnnya wartawan Al-Jazeera Shireen Abu Akleh saat meliput serangan Israel di kamp pengungsian Jenin, Tepi Barat.

"Doa dan simpati saya juga untuk Jurnalis Ali Al-Samoudi yang terkena tembakan di punggung," ujar Meutya di Jakarta, Kamis (12/5/2022).

"Sebagai mantan jurnalis yang pernah meliput di wilayah konflik bersenjata, saya merasakan kehilangan sosok wartawan yang amat dihormati karena telah meliput di tanah pendudukan palestina sejak awal Intifada Palestina kedua pada tahun 2000," imbuhnya.

Meutya mengutuk keras pembunuhan wartawan yang sedang bertugas di wilayah pendudukan Palestina.

Menurutnya penembakan ini adalah sebuah tindakan pembunuhan brutal yang dilakukan tentara Israel dan tidak dapat dibenarkan oleh dalih apa pun karena Shihreen bertugas dengan mengenakan rompi bertuliskan pers.

Dia menjelaskan dalam ketentuan hukum humaniter internasional, jurnalis/wartawan yang berada di situasi konflik bersenjata harus mendapatkan perlindungan dari kedua belah pihak yang bertikai.

"Saya berpendapat bahwa penembakan terhadap Wartawan Shireen Abu Akleh oleh pasukan Israel termasuk dalam pelanggaran berat menurut Konvensi Jenewa 1949," kata Meutya.

Menurutnya konvensi Jenewa tentang Hukum humaniter internasional telah mengatur tentang perlindungan terhadap wartawan baik sebagai warga sipil maupun sebagai wartawan.

Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 4 ayat A sub 4 Konvensi IV Jenewa 1949 dan Pasal 79 Protokol Tambahan I 1977 di mana wartawan merupakan salah satu pihak yang harus dilindungi dalam sengketa bersenjata dan selayaknya diperlakukan sebagai warga sipil.

"Dengan aturan tersebut, saya berpandangan tindakan penembakan brutal terhadap Shireen Abu Akleh yang dilakukan oleh Pasukan Israel merupakan sebuah pelanggaran berat yang masuk ke dalam kategori kejahatan perang, karena telah melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Konvensi Jenewa 1949," tegasnya.

Dalam hal ini, Meutya menyerukan kepada seluruh pemerintah, parlemen dan komunitas internasional untuk menuntut Israel agar bertanggung jawab atas pembunuhan Shireen Abu Akleh.

Menurutnya tuntutan kepada Israel ini untuk mengingatkan pada semua pihak bahwa jurnalis yang meliput situasi konflik harus dipastikan keamanan dan perlindungannya setiap saat.

"Saya menuntut pada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk membuka penyelidikan pidana pada para pelaku yang terlibat termasuk komandan yang bertanggung jawab dalam pembunuhan. Sudah saatnya para pelaku kejahatan perang ini diadili dan dimintai pertanggungjawaban pidana internasional," tegasnya.



sumber: www.jitunews.com